MEDAN - Berdasarkan laporan atas nama Ali Musa Nasution (69) dengan Nomor LP/911/K/XII/2021 Polsek Medan Area, Kanit Reskrim Iptu Philip A.Purba SH MH langsung bergerak cepat.
Anggota Reskrim Polsek Mendan Area mendapat Informasi dari masyarakat yang sangat dipercaya, bahwasanya pelaku pencurian bongkar rumah yang berada di Jalan Seksama Ujung Gg.Rahmad No.8, Kel.Menteng, Kec.Medan Denai Kota Medan akan berusaha melarikan diri, Rabu (15/12/2021) Sekira Pukul 03:00 Wib.
Setelah menerima laporan tersebut, anggota Reskrim yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Philip A. Purba SH MH langsung bergerak menuju Lokasi. Sesampainya di lokasi, anggota Reskrim melihat satu orang laki-laki yang sesuai dengan ciri - ciri yang di informasikan tersebut. Tidak mau menunggu lama, personil langsung mengamankan dan menanyakan kepadanya kalau dia bernama Tegar Laksmana Alias Tegar.
Pelaku membenarkan pertanyaan petugas Polsek Medan Area, kemudian pelaku diboyong ke Polsek Medan Area bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan 2 (dua) kompor minyak merek Hock warna Aluminium, 1 (satu) set rantang aluminium, 1 (satu) ceret aluminium, 1 (satu) tempat nasi aluminium, 1 (satu) loyang kue, 1 (satu) jerjak besi, 1 (satu) Parang, 1 (satu) Linggis.
Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin melalui Kanit Reskrim Iptu Philip A.Purba SH MH dalam paparan tertulisnya menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP.
"Pelaku di jerat dengan pasal pencurian 363 Ayat (2) KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara, " tuturnya